Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Sah Secara Hukum

Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Sah Secara Hukum

  • account_circle Cimok
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BUOL – Tolisprime.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Senin 29/06/2026.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Andri Ishak melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H.

Hadir pula Tim Kuasa Termohon I yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, Tim Kuasa Termohon II dari Kejaksaan Negeri Buol yang terdiri dari Kahfi, S.H., dan Kartiko, S.H., serta Pemohon Andri Ishak.

Dalam perkara tersebut, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Buol cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol/Penyidik Unit PPA Polres Buol, sedangkan Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol cq Jaksa Penuntut Umum.

Setelah memeriksa seluruh dalil dan alat bukti para pihak, Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal, yakni apakah penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki pokok perkara.

Hakim juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum, dimulai dari administrasi penyelidikan, serangkaian tindakan penyelidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, dalam tahap penyidikan, penyidik dinilai telah melaksanakan seluruh prosedur hukum dengan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan Andri Ishak sebagai tersangka.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan para saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.

Sementara itu, Kabidkum Polda Sulteng mengatakan bahwa putusan hakim tersebut membuktikan proses penanganan perkara oleh penyidik telah dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.

Ia berharap putusan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tutupnya.

  • Penulis: Cimok
  • Editor: Redaksi Tolis Prime

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ziarah dan Tabur Bunga, Kapolres Parimo Maknai Hari Bhayangkara ke-80

    Ziarah dan Tabur Bunga, Kapolres Parimo Maknai Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    PARIGI -Tolisprime.com Sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan bangsa, Polres Parigi Moutong menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bahagia, Kelurahan Masigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (23/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang mengusung semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Upacara yang […]

  • Antrean Solar Mengular di Tambun, Satlantas Tolitoli Turun Tangan: Sopir Diminta Tertib dan Jangan Pakai Tangki Modifikasi

    Antrean Solar Mengular di Tambun, Satlantas Tolitoli Turun Tangan: Sopir Diminta Tertib dan Jangan Pakai Tangki Modifikasi

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    TOLITOLI, TolisPrime.com – Keluhan warga terkait panjangnya antrean kendaraan pengisi BBM Solar Subsidi di Desa Tambun, Kabupaten Tolitoli, langsung mendapat respons cepat dari jajaran Satlantas Polres Tolitoli. Tak ingin antrean kendaraan mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya, personel Satlantas turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengaturan sekaligus memberikan imbauan kepada para sopir yang sedang mengantre. Langkah […]

  • Kontraktor Tegaskan Perbaikan Jalur Dua Buol Sesuai Spesifikasi

    Kontraktor Tegaskan Perbaikan Jalur Dua Buol Sesuai Spesifikasi

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    BUOL – Tolisprime.com Polemik proyek perbaikan ruas Jalur Dua Kota Buol yang belakangan menjadi sorotan masyarakat mendapat tanggapan dari pihak pelaksana proyek. Menjawab berbagai kritik terkait metode pekerjaan dan kualitas material, kontraktor menegaskan seluruh proses perbaikan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Pihak pelaksana menjelaskan, kerusakan pada ruas jalan tersebut tidak semata disebabkan oleh […]

  • Diduga Bongkar Portal Perusahaan, Penambang Ilegal Tantang Karyawan, “Saya yang Bertanggung Jawab”

    Diduga Bongkar Portal Perusahaan, Penambang Ilegal Tantang Karyawan, “Saya yang Bertanggung Jawab”

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    TOLITOLI – Tolisprime.com Dugaan aksi nekat kelompok penambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tolitoli. Kali ini, portal milik PT Sentral Pitu Lempa yang menjadi akses menuju kawasan perusahaan diduga dibongkar paksa oleh penambang ilegal demi membuka jalan menuju lokasi tambang ilegal. Peristiwa yang disebut terjadi pada 17 Juni 2026 itu memunculkan dugaan adanya tindakan […]

  • Dominasi Platform Digital Jadi Sorotan Dewan Pers-KPPU

    Dominasi Platform Digital Jadi Sorotan Dewan Pers-KPPU

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tolisprime.com 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform  global:  Google,  Meta,  dan  TikTok.  Sementara  itu,  lebih  dari  50  ribu perusahaan pers di Indonesia harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen. Ketimpangan tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis media, tetapi juga kemerdekaan pers.  Persoalan  itu  menjadi  […]

  • KKN Tematik Pertanahan UIN Datokarama hasilkan 31 sertifikat tanah wakaf

    KKN Tematik Pertanahan UIN Datokarama hasilkan 31 sertifikat tanah wakaf

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    PALU – Tolisprime.com Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan Angkatan V Semester Genap yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, menghasilkan 31 sertifikat tanah wakaf. Rektor UIN Datokarama Profesor Lukman Thahir, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, mengemukakan bahwa pencapaian sertifikasi tanah wakaf sebanyak 31 […]

expand_less