Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Sah Secara Hukum

Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Sah Secara Hukum

  • account_circle Cimok
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BUOL – Tolisprime.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Senin 29/06/2026.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Andri Ishak melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H.

Hadir pula Tim Kuasa Termohon I yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, Tim Kuasa Termohon II dari Kejaksaan Negeri Buol yang terdiri dari Kahfi, S.H., dan Kartiko, S.H., serta Pemohon Andri Ishak.

Dalam perkara tersebut, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Buol cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol/Penyidik Unit PPA Polres Buol, sedangkan Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol cq Jaksa Penuntut Umum.

Setelah memeriksa seluruh dalil dan alat bukti para pihak, Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal, yakni apakah penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki pokok perkara.

Hakim juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum, dimulai dari administrasi penyelidikan, serangkaian tindakan penyelidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, dalam tahap penyidikan, penyidik dinilai telah melaksanakan seluruh prosedur hukum dengan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan Andri Ishak sebagai tersangka.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan para saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.

Sementara itu, Kabidkum Polda Sulteng mengatakan bahwa putusan hakim tersebut membuktikan proses penanganan perkara oleh penyidik telah dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.

Ia berharap putusan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tutupnya.

  • Penulis: Cimok
  • Editor: Redaksi Tolis Prime

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Bongkar Portal Perusahaan, Penambang Ilegal Tantang Karyawan, “Saya yang Bertanggung Jawab”

    Diduga Bongkar Portal Perusahaan, Penambang Ilegal Tantang Karyawan, “Saya yang Bertanggung Jawab”

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    TOLITOLI – Tolisprime.com Dugaan aksi nekat kelompok penambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tolitoli. Kali ini, portal milik PT Sentral Pitu Lempa yang menjadi akses menuju kawasan perusahaan diduga dibongkar paksa oleh penambang ilegal demi membuka jalan menuju lokasi tambang ilegal. Peristiwa yang disebut terjadi pada 17 Juni 2026 itu memunculkan dugaan adanya tindakan […]

  • Lanoni Pahlawan Dondo yang Tak Terlupakan

    Lanoni Pahlawan Dondo yang Tak Terlupakan

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    TOLITOLI , Tolisprime.com – Masyarakat Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, memperingati peristiwa heroik perjuangan rakyat Dondo melawan penjajahan Jepang yang terjadi pada 18 Juli. Kegiatan yang digelar pada Sabtu (18/7/2026) itu menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan lokal yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi mempertahankan kehormatan dan martabat bangsa. Peristiwa bersejarah tersebut […]

  • Kementerian Kebudayaan Koordinasi dengan PWI Sulteng, Persiapkan Temu Narasi Syekh Yusuf Al-Makassari

    Kementerian Kebudayaan Koordinasi dengan PWI Sulteng, Persiapkan Temu Narasi Syekh Yusuf Al-Makassari

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    PALU ,Tolisprime.com — Direktorat Promosi Kebudayaan, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi dan Kerja Sama Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (13/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian survei dan koordinasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang berlangsung pada 11–14 Agustus 2026, dalam rangka persiapan kegiatan Temu […]

  • Langkah Tegas Bupati Buol Tuai Apresiasi, Gakkum Kehutanan Sebut Jadi Contoh Pemberantasan Tambang Ilegal 

    Langkah Tegas Bupati Buol Tuai Apresiasi, Gakkum Kehutanan Sebut Jadi Contoh Pemberantasan Tambang Ilegal 

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Tolis Prime
    • 0Komentar

    PALU – Tolis Prime.com Keputusan Bupati Buol menerbitkan surat edaran penghentian seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Langkah tegas tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menyelamatkan lingkungan sekaligus menegakkan aturan hukum. Salah satu apresiasi datang dari Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, […]

  • Terduga Pelaku Pembunuhan di Buol Ditangkap di Tolitoli, Polisi Lakukan Penyergapan di Jalur Trans Sulawesi

    Terduga Pelaku Pembunuhan di Buol Ditangkap di Tolitoli, Polisi Lakukan Penyergapan di Jalur Trans Sulawesi

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    TOLITOLI –Tolisprime.com Upaya pelarian seorang terduga pelaku pembunuhan berakhir di Kabupaten Tolitoli. Tim gabungan Satreskrim Polres Buol, Satreskrim Polres Tolitoli, dan personel Polsek Dako Pemean berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Buol. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, […]

  • KKN Tematik Pertanahan UIN Datokarama hasilkan 31 sertifikat tanah wakaf

    KKN Tematik Pertanahan UIN Datokarama hasilkan 31 sertifikat tanah wakaf

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    PALU – Tolisprime.com Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan Angkatan V Semester Genap yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, menghasilkan 31 sertifikat tanah wakaf. Rektor UIN Datokarama Profesor Lukman Thahir, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, mengemukakan bahwa pencapaian sertifikasi tanah wakaf sebanyak 31 […]

expand_less