Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Resmob Tolitoli Bekuk Terduga Pencuri di Sandana, Dua Kipas dan Aneka Kue Disita

Resmob Tolitoli Bekuk Terduga Pencuri di Sandana, Dua Kipas dan Aneka Kue Disita

  • account_circle Team Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOLITOLI, Tolisprime.com — Gerak cepat Tim URC Resmob Polres Tolitoli membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MR (32) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sore, hanya beberapa jam setelah laporan dugaan pencurian diterima polisi.

Kasus ini bermula ketika korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Berdasarkan laporan polisi LP/B/248/VIII/2026/SPKT/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH, korban kehilangan dua unit kipas angin, sejumlah kue berupa donat, puding dan roti, serta uang tunai sekitar Rp500 ribu.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Tolitoli yang dipimpin Kanit URC Resmob Tolitoli Yohanes Pata Allo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa kondisi tempat kejadian perkara serta menggali keterangan dari korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada MR alias sebagai terduga pelaku.

Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian diperoleh polisi pada sekitar pukul 15.05 Wita. MR diketahui berada di kawasan Perumnas, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

Tim URC Resmob Tolitoli langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa hambatan.

Saat menjalani interogasi awal, MR disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua unit kipas angin serta sejumlah kue berupa donat, puding dan roti.

Menurut keterangan kepolisian, hasil penjualan barang yang diambil tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah diamankan, MR kemudian dibawa ke Mako Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian langsung ditindaklanjuti aparat. Polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.***

 

  • Penulis: Team Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less