Diduga Edarkan Sabu di Permukiman, Pria 38 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tolitoli
- account_circle Cimok
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI – Tolisprime.com Peredaran narkotika di kawasan permukiman kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial R (38), warga Kecamatan Baolan, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Sona, BTN Griya Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh pria berinisial R di kawasan BTN Griya Moipos.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan tisu putih yang diikat menggunakan karet gelang di lantai teras rumah. Di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan R, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar, tiga plastik klip ukuran sedang, dan dua plastik klip ukuran kecil yang seluruhnya diduga berisi sabu. Polisi turut mengamankan dua lembar tisu putih, satu karet gelang berwarna putih, serta satu unit telepon genggam Android warna hitam.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 11,95 gram.
Usai penangkapan, R beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat R dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tolitoli menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







