Lima Tersangka Mafia Tanah Sulteng, Publik Soroti Proses Hukum
- account_circle Cimok
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Tolisprime.com Dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Sigi.
Perkara ini bermula dari laporan Joni Mardanis terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Lolu Tahun 2002. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, warkah sertifikat tersebut diduga merupakan dokumen yang telah dipalsukan.
Penyidik menduga dokumen lama dimanipulasi untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat, yang kemudian dipecah menjadi sejumlah sertifikat baru sebelum diperjualbelikan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi. Dokumen permohonan disebut tidak ditandatangani oleh pemohon, proses pengukuran diduga dilakukan tanpa kehadiran pemilik maupun saksi batas, namun sertifikat hasil pemecahan tetap diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat.
Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan lima tersangka, yakni DM, AK, serta tiga oknum ATR/BPN Kabupaten Sigi berinisial J, AB, dan F. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Meski demikian, hingga kini kelima tersangka belum dilakukan penahanan. Selain itu, berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap (P-21) dan masih dalam proses koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara.
Kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Rama Putra, berharap proses hukum dapat segera mencapai tahap P-21 sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan sekaligus menjawab perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan mafia tanah yang menyita perhatian di Sulawesi Tengah. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk perkembangan penyidikan, status para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







