Beranda / Hukum & Kriminal / Tambang Rakyat Tolitoli Menuju Legal, Anwar Hafid dan Amran Sepakat Cari Solusi

Tambang Rakyat Tolitoli Menuju Legal, Anwar Hafid dan Amran Sepakat Cari Solusi

TOLITOLI –  TOLIS PRIME Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa langkah terbaik untuk mengatasi persoalan tambang ilegal yang semakin meluas adalah melalui legalisasi dan penataan aktivitas pertambangan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat dikonfirmasi usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Damkar dan Linmas. Menurutnya, kondisi PETI yang semakin marak telah menjadi persoalan yang menyulitkan banyak pihak, termasuk pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

“Pertambangan emas di Kabupaten Tolitoli ini semakin marak. Kalau terus dibiarkan, penertibannya akan semakin sulit. Karena itu solusinya adalah kita legalkan,” tegas Anwar Hafid. Kamis (4/6/26)

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah mempersiapkan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait IPERA sebagai payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut Anwar, rancangan perda tersebut telah selesai dibahas bersama DPRD dan kini sedang dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sedang mempersiapkan Perda tentang IPERA. Alhamdulillah proses di DPR sudah selesai dan saat ini sementara konsultasi ke Mendagri. Kami berharap dalam satu bulan ke depan semuanya bisa diselesaikan.

Koperasi-koperasi masyarakat juga segera diaktifkan agar nantinya bisa menjadi wadah pengelolaan tambang rakyat yang legal,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Amran, selama ini aktivitas tambang yang berlangsung di sejumlah wilayah Tolitoli lebih banyak memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat dan pemerintah kesulitan melakukan pengawasan karena statusnya ilegal.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Gubernur. Selama ini tambang-tambang yang ada hanya menguntungkan orang-orang tertentu.

Kalau nantinya dilegalkan, tentu kami sangat berterima kasih karena ini menjadi instrumen untuk melakukan penertiban,” ujar Amran.

Ia menambahkan, legalisasi pertambangan rakyat akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran atau kerusakan lingkungan.

“Kalau pemerintah memberikan izin kepada seseorang atau koperasi, maka ketika terjadi penyalahgunaan atau pengelolaan lingkungan yang tidak baik, pihak yang bertanggung jawab jelas. Kalau sekarang tidak jelas karena kita tidak tahu siapa pengelolanya,” katanya.

Saat disinggung mengenai kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas PETI dan apakah Pemerintah Provinsi berani memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan, Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan yang dipilih saat ini adalah penataan melalui legalisasi, bukan penegakan hukum secara masif terhadap masyarakat.

“Kita tidak bisa langsung mendorong ke APH karena di dalam aktivitas itu banyak juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya.

Kasihan masyarakat kalau semuanya dibawa ke ranah hukum. Karena itu, solusi yang kami tempuh adalah melegalkan terlebih dahulu, kemudian melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tutup Anwar.

Langkah legalisasi tambang rakyat yang tengah dipersiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk mengatasi persoalan PETI yang selama ini menjadi polemik, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Tag: