Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

  • account_circle Team Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT , Tolisprime.com- Kasus pembunuhan di Desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara yang terjadi pada Hari Kamis 11 Juni 2026 kini memasuki babak baru.

Selasa 21 Juli 2026 sekira Pukul 13.30 Wita, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menggelar Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan RAS alias K umur 33 tahun terhadap korban IKSR 57 tahun di rumahnya di Desa Era Kecamatan Mori Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Morowali Utara Akp Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H, Jaksa Muda, Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi.S.H,. Kades Era, Personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Era, Personel Kejari Morowali Utara serta personel Linmas Desa Era.

Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 11 adegan yang langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, turut dihadirikan Tersangka, Istri dan anak korban serta para saksi yang berada serta mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar” Ungkap Kasatreskrim.

Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati yang dimana keluarga dari pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut” terang Akp Andi.

Untuk pelaku kami kenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup.” Tutupnya.

Dalam Rekonstruksi ini, tampak jelas pelaku memperagakan setiap adegannya saat menembak korban, yang dimulai saat tersangka turun dari sepeda motornya yang diparkirkan tidak jauh dari TKP, kemudian pelaku berjalan dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban hingga saat memasuki pekarangan rumahnya, dengan situasi malam hari yang gelap serta kondisi hujan, tersangka mengambil senapan angin yang dibawahnya dan mengambil posisi nenembak dengan meletakkan laras senjata dia antara batang pohon mangga sebagai penyangga, tersembunyi di belakang kandang burung korban, kemudian tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumahnya.

Dengan satu kali tembakan, korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus peluru dari senapan angin pelaku yang menembus hingga ke dada korban, istri dan anak korban yang saat itu berada tidak jauh dari korban, langsung kaget dan spontan dan langsung melihat kondisi korban yang sudah bersimbah darah langsung meminta pertolongan ke rumah tetangga, disaat korban meminta bantuan itu, pelaku langsung melarikan diri menuju motor pelaku, sebelum melarikan diri pelaku menyembunyikan senapan anginnya disemak-samak.

Pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di persembunyiannya di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tengggra pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 silam.***

  • Penulis: Team Redaksi
  • Editor: Redaksi Tolis Prime

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Sah Secara Hukum

    Sidang Praperadilan, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Sah Secara Hukum

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    BUOL – Tolisprime.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Senin 29/06/2026. Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Andri Ishak melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan […]

  • Bupati Buol Terbitkan Surat Edaran, Perintahkan Penghentian Seluruh Aktivitas Tambang Ilegal

    Bupati Buol Terbitkan Surat Edaran, Perintahkan Penghentian Seluruh Aktivitas Tambang Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    BUOL – Tolis Prime.com Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/56.15/BAG.HUKUM/2026 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Buol. Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Juni 2026 tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah […]

  • Bupati Amran Imbau Warga Tolitoli Tetap Tenang dan Waspada Pasca Gempa M 7,7 serta Peringatan Dini Tsunami

    Bupati Amran Imbau Warga Tolitoli Tetap Tenang dan Waspada Pasca Gempa M 7,7 serta Peringatan Dini Tsunami

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    TOLITOLI – Tolis Prime.com Menyikapi terjadinya gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang berdampak hingga wilayah Kabupaten Tolitoli serta adanya peringatan dini potensi tsunami yang dikeluarkan oleh , Bupati Tolitoli mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Dalam imbauannya, Bupati menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa. […]

  • URC Resmob Tolitoli Ringkus Terduga Pelaku Pencurian, Polisi Dalami Dua Laporan

    URC Resmob Tolitoli Ringkus Terduga Pelaku Pencurian, Polisi Dalami Dua Laporan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    TOLITOLI, TolisPrime.com – Gerak cepat Tim URC Resmob Polres Tolitoli kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S alias A berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tolitoli. Terduga pelaku diamankan Tim URC Resmob Tolitoli yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Yohanes Pata Allo bersama empat personelnya di […]

  • Semarakkan HUT RI ke-81, Bendera Merah Putih 81 Meter Membentang di Poso

    Semarakkan HUT RI ke-81, Bendera Merah Putih 81 Meter Membentang di Poso

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    POSO , Tolisprime.com – Kegiatan Bhayangkara Poso Overland 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 berlangsung semarak di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Mengusung tema “Jejak Seribu Megalith Menyusuri Pesona Danau Poso”, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembentangan Bendera Merah Putih sepanjang 81 meter […]

  • Nomor WA DPRD Tolitoli Diretas, Pelaku Diduga Jalankan Modus Penipuan

    Nomor WA DPRD Tolitoli Diretas, Pelaku Diduga Jalankan Modus Penipuan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    TOLITOLI – Tolis Prime.com Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Taufik, SE, mengumumkan bahwa nomor WhatsApp miliknya telah diretas oleh orang tak dikenal. Ia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli maupun di luar daerah agar tidak melayani segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan dirinya melalui nomor tersebut. Taufik menegaskan bahwa pihak yang saat ini menggunakan nomor WhatsApp tersebut bukan […]

expand_less