URC Resmob Tolitoli Ringkus Terduga Pelaku Pencurian, Polisi Dalami Dua Laporan
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI, TolisPrime.com – Gerak cepat Tim URC Resmob Polres Tolitoli kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S alias A berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Terduga pelaku diamankan Tim URC Resmob Tolitoli yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Yohanes Pata Allo bersama empat personelnya di Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.05 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lantapan, Kecamatan Galang, serta wilayah Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi, masing-masing LP/B/256/IX/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah dan LP/B/262/IX/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah.
Dalam salah satu laporan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 1 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Desa Lantapan, Kecamatan Galang.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk sepeda motor, sepeda listrik, serta tabung gas, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp14,5 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Tolitoli langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan korban, serta menelusuri berbagai informasi dan petunjuk yang ditemukan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dugaan keterlibatan seseorang mulai mengarah kepada seorang pria berinisial S alias A.
Setelah melakukan pendalaman, Tim URC Resmob Tolitoli kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang disebut berada di wilayah Desa Tinading, Kecamatan Lampasio.
Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin Aiptu Yohanes Pata Allo langsung menuju lokasi.
Sekitar pukul 12.05 WITA, Tim URC Resmob tiba di Desa Tinading dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi awal oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, terduga pelaku diduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah Desa Lantapan, Kecamatan Galang.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh informasi bahwa hasil dari penjualan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut disebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Tolitoli masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H., memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan laporan lainnya, serta melaporkan perkembangan hasil penanganan perkara kepada pimpinan.
Gerak cepat URC Resmob Polres Tolitoli ini kembali menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat dan memburu pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Namun demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***
- Penulis: Team Redaksi
- Editor: Redaksi TolisPrime.





