Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » P-19 Berulang, Kajati Sulteng Didesak Bongkar Mafia Tanah Sigi

P-19 Berulang, Kajati Sulteng Didesak Bongkar Mafia Tanah Sigi

  • account_circle Cimok
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU, Tolisprime.com – Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi kembali menuai sorotan. Setelah berulang kali berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19, kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Rama Putra, SH., CTL, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah turun tangan langsung guna mengakhiri kebuntuan proses hukum yang dinilai berlarut-larut.

Desakan itu disampaikan melalui surat sanggahan yang dilayangkan ke Kejati Sulteng pada Rabu (15/7/2026). Surat tersebut merupakan bentuk keberatan atas sikap Tim Jaksa Peneliti yang kembali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah, meski perkara tersebut telah melalui proses praperadilan dan penetapan tersangka dinyatakan sah oleh pengadilan.

Menurut Galang, alasan yang digunakan jaksa dengan mengarahkan perkara ke ranah perdata justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai argumentasi tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji di pengadilan.

“Perkara ini sudah diuji melalui putusan praperadilan dan penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah. Karena itu sangat tidak tepat jika terus diarahkan sebagai sengketa perdata,” tegas Galang di Kantor Kejati Sulteng.

Galang menilai proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa hanya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi korban. Ia bahkan meminta Kajati Sulteng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap objektivitas penanganan perkara tersebut.

Dalam surat sanggahan bernomor 45/S/GMNR-Pid/VII/2026, pihak pelapor menyampaikan empat keberatan utama. Selain menilai jaksa mengabaikan putusan praperadilan, mereka juga mempertanyakan sudut pandang penilaian yang dianggap lebih mengakomodasi kepentingan pihak terlapor dibanding korban.

“Jangan sampai publik menilai ada keberpihakan dalam proses penegakan hukum. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan keberanian menuntaskan perkara hingga meja hijau,” ujar Galang.

Tak hanya meminta eksaminasi khusus terhadap Tim Jaksa Peneliti, kuasa hukum pelapor juga mendesak Bidang Pengawasan Kejati Sulteng melakukan pemantauan ketat terhadap perkara tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik maupun hilangnya independensi penuntutan.

Mereka juga mengusulkan gelar perkara khusus yang menghadirkan penyidik Polda Sulteng, Tim Jaksa Peneliti, penasihat hukum pelapor, serta para ahli agar seluruh alat bukti dapat dibahas secara terbuka dan objektif.

“Kalau memang ada perbedaan pandangan, mari dibuka dalam forum gelar perkara. Hadirkan ahli, hadirkan penyidik, hadirkan jaksa. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Kasus yang dilaporkan sejak 24 September 2024 itu berawal dari klaim kepemilikan tanah oleh Joni Mardanis berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Pelapor menduga lahannya beralih kepemilikan melalui penerbitan sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri yang diduga menggunakan dokumen palsu.

Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan berinisial JW, tiga staf berinisial AK, AB, dan NF, serta Darwis Mayeri. Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan dan pemberian keterangan palsu yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, hingga kini berkas perkara masih berstatus P-19 dan belum dinyatakan lengkap (P-21). Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus dugaan mafia tanah yang menyita perhatian di Sulawesi Tengah.

Kini sorotan tertuju kepada Kejati Sulteng. Masyarakat menanti apakah lembaga penuntutan itu akan mengambil langkah tegas untuk mengurai kebuntuan hukum, atau justru membiarkan perkara tersebut terus berputar tanpa kepastian di tengah tuntutan keadilan dari pihak pelapor

  • Penulis: Cimok
  • Editor: Redaksi Tolis Prime

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulteng Kerahkan 190 Personel Bantu Penanganan Korban Gempa 6,7 Magnitudo di Sigi

    Polda Sulteng Kerahkan 190 Personel Bantu Penanganan Korban Gempa 6,7 Magnitudo di Sigi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    ⊆, Tolis Prime.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengerahkan 190 personel gabungan untuk membantu penanganan dampak gempa bumi berkekuatan 6,7 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (16/6/2026). Ratusan personel tersebut diterjunkan ke sejumlah wilayah terdampak, terutama di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang mengalami kerusakan cukup signifikan akibat gempa. Pengerahan […]

  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Babak Baru Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Babak Baru Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tolisprime.com penegakan hukum nasional kembali berubah drastis. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini justru resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Febrie diduga terlibat dalam tindak […]

  • Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Palu Gencar Sosialisasikan Layanan Keimigrasian ke Masyarakat

    Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Palu Gencar Sosialisasikan Layanan Keimigrasian ke Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Rizal
    • 0Komentar

    PALU, Tolisprime.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar kegiatan sosialisasi layanan keimigrasian serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Wisma Alfiry 2 kelurahan Nalu yang dihadiri Sekda Moh Asrul Bantilan Sos dan perwakilan pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, Mahasiswa dan sejumlah perwakilan […]

  • 18 Wartawan Banggai Raya Lulus UKW, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

    18 Wartawan Banggai Raya Lulus UKW, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    BANGGAI,Tolisprime.com — Sebanyak 18 wartawan dari berbagai media cetak dan online yang berkiprah di wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut dinyatakan kompeten setelah menuntaskan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama dua hari. Pengumuman hasil UKW disampaikan pada Rabu (9/9/2026), setelah seluruh peserta menyelesaikan rangkaian materi dan tahapan pengujian yang dipusatkan di Hotel Swiss-Belinn Luwuk. […]

  • Kapolda Sulteng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri Berkemampuan SPKT T.A 2026

    Kapolda Sulteng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri Berkemampuan SPKT T.A 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Tolis Prime
    • 0Komentar

    DONGGALA ,Tolisprime.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Nasri, pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran (T.A) 2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulteng, Jalan Masitudju No. 240, Labuan Panimba, Kabupaten Donggala, Senin 20/07/2026 pagi. Dalam upacara tersebut, Kapolda Sulteng bertindak […]

  • Polres Tolitoli Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram

    Polres Tolitoli Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Tolis Prime
    • 0Komentar

    TOLITOLI – TolisPrime.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. Seorang pria berinisial IS  (36) berhasil diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Gedung Maramba, Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, […]

expand_less