Polres Tolitoli Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram
- account_circle Redaksi Tolis Prime
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI – TolisPrime.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. Seorang pria berinisial IS (36) berhasil diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Gedung Maramba, Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli, Iptu Lexy Tumonglo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 13.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial IS diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan data sebelum bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terlapor.
Sekitar pukul 15.00 WITA, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di halaman Gedung Maramba. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Sesuai prosedur, petugas menghadirkan dua saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan badan, polisi menemukan sebuah wadah plastik berbentuk kotak berwarna merah yang dililit lakban hitam di saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
Saat wadah tersebut dibuka, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 9,94 gram.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi dua paket diduga sabu-sabu, satu plastik bening, satu wadah plastik berwarna merah, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap terlapor serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
- Penulis: Redaksi Tolis Prime
- Editor: Redaksi Tolis Prime

