BARANG BUKTI NEGARA DIDUGA DIRAMPAS DI JALAN!
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Excavator PETI Sungai Bodi Disebut Digiring ke Rumah Pengusaha JM, Wibawa Hukum Buol Dipertaruhkan
BUOL,Tolisprime.com — Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol kembali diterpa persoalan serius.
Sebuah alat berat excavator yang disebut sebagai barang bukti hasil penertiban PETI di Sungai Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, diduga dicegat dan diambil paksa di tengah perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol.
Yang membuat persoalan ini kian menggelinding, alat berat tersebut disebut-sebut kemudian dibawa ke sebuah rumah yang diduga milik pengusaha PETI berinisial JM di Desa Negeri Lama.
Informasi tersebut disampaikan Subagio kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut, alat berat sebelumnya telah diamankan dalam kegiatan penertiban yang melibatkan sejumlah unsur aparat dan instansi terkait.
Di antaranya Balai Gakkum Sulteng, Raja Buol, Pomdam Palu, Polda Sulawesi Tengah, Brimob, Dinas Kehutanan dan Satpol PP.
Setelah diamankan, alat berat tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan tronton untuk dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol.
Namun, perjalanan menuju tempat penyimpanan barang bukti itu diduga berubah menjadi drama penghadangan.
Tronton yang membawa excavator disebut dihentikan sekelompok orang di wilayah Desa Negeri Lama.
Alat berat tersebut kemudian diduga diturunkan secara paksa dan selanjutnya digiring menuju kediaman yang disebut-sebut milik pengusaha PETI berinisial JM.
Ini menyentuh langsung persoalan pengamanan barang bukti dan kewibawaan proses penegakan hukum.
Sebab, bagaimana mungkin alat berat yang telah diamankan dalam sebuah operasi penertiban dan sedang dalam perjalanan menuju institusi penegak hukum justru diduga dapat dihentikan, diturunkan dari kendaraan pengangkut, lalu berpindah ke lokasi lain..?
Siapa yang menghadang tronton? Siapa yang memerintahkan alat berat diturunkan? Atas dasar kewenangan apa barang tersebut kemudian dibawa ke lokasi lain? Siapa yang menguasainya? Dan yang paling penting, di mana keberadaan alat berat tersebut saat ini?
Jika benar terjadi pengambilan atau penguasaan secara paksa terhadap barang bukti, aparat penegak hukum tentu perlu mengusutnya secara terang.
Jangan sampai penertiban PETI yang seharusnya menjadi simbol ketegasan negara justru menyisakan cerita sebaliknya: alat berat sudah diamankan, tetapi di tengah perjalanan malah diduga berpindah tangan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana barang bukti hasil penindakan dapat dijamin keamanannya.
Apalagi alat berat tersebut dikaitkan dengan aktivitas PETI di Sungai Bodi yang selama ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pertambangan tanpa izin dan dampaknya terhadap lingkungan.
Bukan hanya memastikan keberadaan excavator tersebut, tetapi juga membuka secara terang kronologi pengangkutan, pihak yang melakukan penghadangan, pihak yang membawa alat berat, serta dasar hukum penguasaannya.
Jika benar alat berat tersebut berada di kediaman JM, maka status penguasaan atas barang itu juga patut dijelaskan secara terbuka.
Sebab barang bukti bukan barang bebas yang dapat berpindah tangan sesuka hati.
Ketika sebuah benda telah diamankan dalam rangka proses penegakan hukum, maka penguasaan dan pengamanannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar operasi penertiban yang menghasilkan dokumentasi dan penyitaan alat berat.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika negara telah menyatakan sebuah alat berat sebagai barang bukti, tidak ada pihak yang dapat dengan mudah mengambil alihnya di tengah jalan.
Jika dugaan penghadangan dan penguasaan tersebut terbukti, maka proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan sampai hukum hanya terlihat garang ketika berhadapan dengan pelaku PETI di lokasi tambang, tetapi kehilangan taring ketika barang bukti justru diduga berpindah tangan setelah diamankan.
Benarkah excavator barang bukti PETI Sungai Bodi diduga dirampas di tengah perjalanan..? Siapa yang menghadang..? Siapa yang membawa..? Mengapa bisa sampai ke rumah pihak tertentu..? Dan apa tindakan hukum yang akan dilakukan..?
Konfirmasi dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan kronologi, keberadaan alat berat, serta status hukumnya secara objektif.
Publik menunggu fakta. Hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan.***
- Penulis: Team Redaksi
- Editor: Redaksi TolisPrime.






