Akta Kematian Tak Boleh Lagi Terabaikan, Dukcapil Tolitoli Minta RT, RW hingga Kades Bergerak Cepat
- account_circle Cimok
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI – Tolisprime.com Masih adanya peristiwa kematian yang belum tercatat secara administrasi mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tolitoli mengambil langkah tegas. Melalui Surat Edaran Nomor 400.8/1470.1/Disdukcapil, seluruh camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RT dan RW diminta bergerak cepat melaporkan setiap warga yang meninggal dunia.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tolitoli, Asnani Hi.Yahya, menegaskan percepatan penerbitan akta kematian menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus memastikan setiap perubahan data penduduk tercatat secara resmi.
Dalam surat edaran tersebut, para camat diminta menginstruksikan seluruh RT dan RW agar melaporkan setiap peristiwa kematian paling lambat 30 hari sejak warga meninggal dunia. Sementara pemerintah desa dan kelurahan diwajibkan mendata serta melaporkan seluruh peristiwa kematian, termasuk kasus-kasus lama yang hingga kini belum pernah diurus administrasinya.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan harus segera menerbitkan Surat Keterangan Kematian sebagai salah satu syarat utama pengurusan akta kematian. Langkah ini diharapkan dapat memangkas kendala yang selama ini membuat banyak keluarga menunda pengurusan dokumen kependudukan.
Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pengurusan akta kematian dilakukan dengan melengkapi formulir F-2.01, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian dari desa, kelurahan atau rumah sakit, fotokopi KTP pelapor, serta fotokopi KTP dua orang saksi.
Untuk mempermudah layanan, masyarakat maupun pemerintah desa dapat melaporkan peristiwa kematian melalui layanan WhatsApp petugas pencatatan sipil di nomor 0852-4134-7200, sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah ketidakakuratan data kependudukan yang selama ini masih terjadi. Akta kematian bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pembaruan data kependudukan, penghentian berbagai layanan atas nama warga yang telah meninggal, serta mendukung perencanaan pembangunan dan penyaluran berbagai program pemerintah agar lebih tepat sasaran.
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







