Bupati Amran Hadiri Rakor KPK, Tolitoli Perkuat Komitmen Cegah Korupsi Pertanahan
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU , Tolisprime.com – Pemerintah Kabupaten Tolitoli menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih dan bebas korupsi. Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Tolitoli, Amran Hi. Yahya, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tersebut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah sebagai langkah memperkuat sinergi dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi faktor penting dalam menarik minat investor. Menurutnya, berbagai persoalan lahan yang belum terselesaikan masih menjadi hambatan utama bagi masuknya investasi ke daerah.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih kerap terjadi dalam pelayanan pertanahan, mulai dari lambatnya proses penerbitan sertifikat, tingginya persepsi biaya pengurusan, hingga potensi pungutan liar yang harus segera dibenahi melalui reformasi pelayanan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mendorong seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tolitoli, untuk mempercepat sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta adanya integrasi data pertanahan dengan data perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut KPK, langkah tersebut tidak hanya memperkuat sistem pencegahan korupsi, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset yang lebih tertib dan akurat.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN memastikan pemerintah daerah kini tidak lagi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sertifikasi pertama kali aset pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2024. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi seluruh aset milik pemerintah daerah.
Kehadiran Bupati Amran Hi. Yahya dalam forum strategis tersebut menjadi bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli terhadap percepatan sertifikasi aset daerah, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, serta penguatan upaya pencegahan korupsi melalui pelayanan publik yang semakin transparan dan profesional.
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan komitmen bersama antara KPK, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah, menyelesaikan konflik agraria, mendorong digitalisasi layanan pertanahan, serta memperkuat kepastian hukum guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***
- Penulis: Team Redaksi


