Konten “Orang Hilang” Seret Nama Bupati Buol, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU ,Tolisprime.com — Persoalan unggahan di media sosial dan tulisan di platform Kompasiana yang memuat narasi menyudutkan Bupati Buol, Hi. Risharyudi Triwibowo, mulai bergeser ke ranah hukum.
Keluarga Hi. Risharyudi Triwibowo melalui tim hukum Jamrin N Partner mengambil langkah serius setelah menilai sejumlah konten yang beredar telah menyerang kehormatan dan martabat pribadi Bupati Buol.
Salah satu konten yang menjadi sorotan adalah penggunaan foto Hi. Risharyudi Triwibowo yang bagian matanya ditutup, disertai tulisan “Orang Hilang”. Bagi pihak keluarga, penggunaan foto dan narasi tersebut bukan lagi sekadar kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, tetapi dinilai telah masuk ke wilayah serangan personal.
Kuasa hukum keluarga, Jamrin, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah terkait konten yang beredar di ruang digital tersebut.
“Kita tinggal menunggu hasil analisis oleh ahli bahasa oleh Polda, termasuk hasil koordinasi dengan Dewan Pers,” kata Jamrin.
Menurut Jamrin, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian terhadap konstruksi hukum atas narasi dan konten yang dipersoalkan. Kajian tersebut menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Dalam kajian hukum Jamrin N Partner tertanggal 9 September 2026, sejumlah ketentuan yang dianalisis antara lain Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta ketentuan pencemaran dan fitnah dalam KUHP baru.
Namun, pihak keluarga tampaknya tidak ingin gegabah. Koordinasi dengan Ditres Siber Polda Sulteng dan Dewan Pers dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum terhadap konten yang dipersoalkan, termasuk membedakan mana kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat dan mana yang berpotensi masuk kategori serangan terhadap kehormatan pribadi.
Jamrin menegaskan, posisi hukum keluarga bukan untuk membungkam kritik terhadap Bupati Buol. Akan tetapi, menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas ketika sebuah konten dinilai telah menyerang kehormatan seseorang secara personal.
Persoalan semakin serius karena konten yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan tulisan, tetapi juga penggunaan foto pribadi Hi. Risharyudi Triwibowo dengan visual yang dianggap merendahkan martabat.
Pihak keluarga menyatakan tidak menerima perlakuan tersebut dan memilih menempuh mekanisme hukum.
“Kami melakukan langkah hukum dengan berkoordinasi dengan penyidik Polda, khususnya Ditres Siber. Kami ingin semuanya dianalisis secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jamrin.
Ia menambahkan, dirinya memahami karakter kerja media karena pernah menjadi wartawan Radar Sulteng. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional antara kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kehormatan pribadi.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Hasil analisis ahli bahasa serta koordinasi dengan Dewan Pers akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah konten yang dipersoalkan masuk dalam ranah jurnalistik, kritik publik, atau justru memiliki konsekuensi pidana.
Pihak keluarga Hi. Risharyudi Triwibowo menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami serahkan proses analisisnya kepada pihak yang berwenang. Yang jelas, keluarga tidak menerima ketika foto dan narasi tersebut digunakan untuk menyerang pribadi Hi. Risharyudi Triwibowo,” tegas Jamrin.***
- Penulis: Team Redaksi
- Editor: Redaksi Tolis Prime





