Kejari Tolitoli Tahan Eks PPK Pasar Dakopemean, Kerugian Negara Tembus Rp669 Juta
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI, Tolisprime.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dalam membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean kembali membuahkan hasil. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat berinisial IB, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1675/P.2.12/Fd.2/07/2026. Langkah ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang telah menjadi perhatian publik sejak bergulir pada tahun 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli tersebut bersumber dari Anggaran Tahun 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp5,69 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak selesai sesuai jadwal sehingga diberikan tambahan waktu selama 90 hari.
Meski terjadi pergantian PPK pada Januari 2019, pekerjaan tetap dilanjutkan melalui kontrak perubahan. Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp669.433.628,30.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta fakta hukum lainnya sehingga menetapkan Saudara IB sebagai tersangka,” ungkap kastel Kejari Tolitoli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IB langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-471/P.2.12.4/Fd.2/07/2026.
Penahanan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tolitoli serius mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pasar rakyat yang seharusnya menjadi sarana penggerak ekonomi masyarakat. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sementara itu, Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya mengaku prihatin atas penahanan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati.
“Orang ditangkap karena ada kesalahannya. Negara kita adalah negara hukum. Karena itu saya selalu mengingatkan ASN agar bekerja secara profesional, jangan bekerja dengan kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain yang bertentangan dengan aturan,” kata Amran saat dikonfirmasi di Rumah Jabatan Bupati.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya selaku pemerintah daerah sangat prihatin karena yang ditahan adalah anggota saya sebagai ASN. Tapi kalau sudah menyangkut pelanggaran hukum, kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya terhadap ASN yang kini berstatus tersangka, Amran menyebut hal itu akan bergantung pada yang bersangkutan, termasuk soal pendampingan hukum.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Tolitoli agar tidak bermain-main dengan kebijakan maupun administrasi pemerintahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
“Harapan saya kepada seluruh pejabat ASN, dalam mengambil kebijakan dan menjalankan administrasi pemerintahan jangan coba-coba melanggar aturan yang ada sanksi pidananya,” tegas Bupati.
Kasus Pasar Dakopemean kini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat Tolitoli. Selain karena nilai kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, proyek tersebut sejatinya dibangun untuk meningkatkan aktivitas perdagangan dan kesejahteraan masyarakat. Namun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya justru berujung pada proses hukum dan penahanan pejabat yang terlibat.***
- Penulis: Team Redaksi
- Editor: Redaksi Tolis Prime


