Dugaan Pungli dan Penimbunan Solar Subsidi di SPBU Laulalang Dipertanyakan, Petugas Diminta Buka Data Distribusi
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI, Tolisprime.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Sorotan mengarah pada dugaan adanya pemotongan jatah solar milik petani dan nelayan yang telah memiliki barcode, hingga dugaan pungutan tambahan setiap jerigen. Informasi tersebut disampaikan seorang petani pemilik barcode yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Dari penelusuran Media dilapangan , dugaan penimbunan solar bahkan disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk sebuah gudang yang berada di dalam areal SPBU serta sebuah rumah di Desa Laulalang.
Ia juga menduga terdapat pembagian BBM yang tidak sesuai dengan jumlah jatah yang seharusnya diterima petani dan nelayan.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh oknum pengawas SPBU yang dikonfirmasi oleh media ini Ia mempertanyakan tudingan bahwa dirinya melakukan penimbunan solar.
“Bagaimana saya melakukan penimbunan BBM jatah SPBU yang saya awasi hanya sekali seminggu sebanyak 8 ton, itupun kadang tidak cukup dengan tingginya kebutuhan petani dan nelayan,” jelas Rahmat kepada media ini.
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pungutan tambahan kepada penerima solar subsidi. Disebutkan, setiap jerigen dikenakan biaya Rp10 ribu.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pihak pengawas membantah nominal tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat pungutan, nilainya bukan Rp10 ribu melainkan Rp5 ribu.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar dan peruntukan pungutan tersebut, penjelasan yang diberikan masih menyisakan tanda tanya. Ia menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pemilik SPBU.
“Sebenarnya kalau ada petani atau nelayan yang kami layani tidak sesuai pembayarannya pasti sudah dikomplen. Tapi nyatanya selama ini, selama saya mengawasi SPBU, aman-aman,” ujarnya.
Tudingan yang lebih serius muncul terkait dugaan pelayanan kepada konsumen yang tidak memiliki barcode.
Menurut sumber, terdapat konsumen tanpa barcode yang tetap dapat memperoleh solar subsidi dengan harga antara Rp245 ribu hingga Rp270 ribu untuk satu jerigen berisi 30 liter.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena distribusi BBM subsidi semestinya mengikuti ketentuan dan mekanisme pendataan yang berlaku.
Pertanyaan sederhananya: jika barcode menjadi salah satu instrumen pengendalian distribusi, bagaimana konsumen yang tidak memiliki barcode bisa tetap memperoleh solar subsidi..?
Pertanyaan berikutnya juga perlu dijawab secara terbuka: berapa sebenarnya kuota solar yang masuk ke SPBU Laulalang, berapa yang disalurkan kepada petani dan nelayan, kepada siapa BBM tersebut disalurkan, dan apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem..?
Munculnya dugaan ini seharusnya tidak berhenti pada bantah-membantah antara petani dan pengelola SPBU.
Petugas pengawas distribusi BBM bersubsidi perlu turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan stok fisik dengan catatan penyaluran, memeriksa transaksi berbasis barcode, serta menelusuri dugaan penyimpanan BBM di lokasi lain apabila memang ada.
Jika semua distribusi telah berjalan sesuai aturan, maka data tersebut semestinya dapat menjadi jawaban sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Sebab BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jangan sampai hak petani dan nelayan justru tergerus oleh praktik pungutan atau permainan distribusi.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga bukan persoalan ringan. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Kini publik menunggu keberanian petugas untuk membuka terang distribusi solar subsidi di SPBU Laulalang: benar-benar bersih, atau ada sesuatu yang selama ini luput dari pengawasan..? ***
- Penulis: Team Redaksi
- Editor: Redaksi Tolis Prime





