Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Lempar Paket Sabu Saat Dicegat Polisi, Pria di Mepanga Diamankan dengan Barang Bukti 55,34 Gram

Lempar Paket Sabu Saat Dicegat Polisi, Pria di Mepanga Diamankan dengan Barang Bukti 55,34 Gram

  • account_circle Team Redaksi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PARIGI MOUTONG,Tolisprime.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh A (27) di wilayah Kecamatan Mepanga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada kendaraan yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang tersebut diketahui sempat dilemparkan oleh terduga pelaku ke pekarangan rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.

Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan berhenti memburu peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.***

  • Penulis: Team Redaksi
  • Editor: Redaksi Tolis Prime

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang HUT RI ke-81, SDN Sandana Gaspol Latihan, Bidik Juara Umum untuk Keempat Kalinya

    Jelang HUT RI ke-81, SDN Sandana Gaspol Latihan, Bidik Juara Umum untuk Keempat Kalinya

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    TOLITOLI, TolisPrime.com — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan SD Negeri Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Berbagai persiapan terus dilakukan sekolah tersebut, salah satunya melalui latihan baris-berbaris secara intensif. Para siswa dipersiapkan secara serius untuk tampil maksimal dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2026. Tahun ini, […]

  • Bupati Buol Terbitkan Surat Edaran, Perintahkan Penghentian Seluruh Aktivitas Tambang Ilegal

    Bupati Buol Terbitkan Surat Edaran, Perintahkan Penghentian Seluruh Aktivitas Tambang Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    BUOL – Tolis Prime.com Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/56.15/BAG.HUKUM/2026 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Buol. Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Juni 2026 tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah […]

  • Ziarah dan Tabur Bunga, Kapolres Parimo Maknai Hari Bhayangkara ke-80

    Ziarah dan Tabur Bunga, Kapolres Parimo Maknai Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    PARIGI -Tolisprime.com Sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan bangsa, Polres Parigi Moutong menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bahagia, Kelurahan Masigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (23/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang mengusung semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Upacara yang […]

  • Polsek Bahodopi Bongkar Penipuan Kendaraan, 8 Unit Disita

    Polsek Bahodopi Bongkar Penipuan Kendaraan, 8 Unit Disita

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    MOROWALI , Tolisprime.com — Polsek Bahodopi, Polres Morowali, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menemukan delapan unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

  • Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Korea Selatan Langsung Kirim Sinyal Bahaya

    Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Korea Selatan Langsung Kirim Sinyal Bahaya

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Tolis Prime
    • 0Komentar

    TOLISPRIME – Piala Dunia 2026 resmi bergulir dan langsung menghadirkan sejumlah cerita menarik sejak hari pertama pelaksanaan turnamen terbesar di dunia tersebut. Edisi kali ini menjadi sejarah baru bagi sepak bola internasional. Untuk pertama kalinya, Piala Dunia diikuti oleh 48 negara peserta dan digelar di tiga negara tuan rumah, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. […]

  • Kejari Tolitoli Tahan Eks PPK Pasar Dakopemean, Kerugian Negara Tembus Rp669 Juta

    Kejari Tolitoli Tahan Eks PPK Pasar Dakopemean, Kerugian Negara Tembus Rp669 Juta

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    TOLITOLI, Tolisprime.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dalam membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean kembali membuahkan hasil. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat berinisial IB, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, berdasarkan Surat Penetapan […]

expand_less