Pengeroyokan di Tolitoli Berujung Tiga Tersangka Ditahan, Korban Disebut Dipukuli Berulang Kali
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI, Tolisprime.com — Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, 20 September 2026, di wilayah Kota Tolitoli memasuki babak baru. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K., M.H., saat memberikan keterangan dalam konferensi Pers di dampingi kasi Humas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo, serta kasi Propam AKP Joko di Mapolres Tolitoli, Senin (5/10/2026).
Menurut Stefi, perkara tersebut berawal dari persoalan di jalan yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pria berinisial RIANDI.
“Perkara ini bermula dari persoalan di jalan, kemudian berkembang hingga terjadi dugaan kekerasan terhadap korban,” terang Stefi di hadapan awak media.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/272/IX/SPKTJ/POLRES TOLITOLI/POLDA SULTENG, tertanggal 20 September 2026. Penyidikan kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/91/IX/2026/Satreskrim/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 23 September 2026.
Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan kronologi penyidikan yang dipaparkan polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.20 WITA.
Saat itu, Syarif bersama Aril dan Rehan berkeliling Kota Tolitoli menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, sepeda motor yang dikendarai Syarif disebut bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai RIANDI.
Senggolan tersebut mengenai bagian stir sepeda motor. Namun, Syarif disebut tidak sampai terjatuh.
Persoalan kemudian berlanjut. Syarif bersama dua rekannya berusaha menghentikan RIANDI hingga keduanya bertemu di sekitar Bundaran Cengkeh.
Syarif yang disebut sebagai anggota Polri kemudian menegur RIANDI karena mengendarai sepeda motor tanpa lampu pada malam hari.
Persoalan sempat hendak dibawa ke Polres Tolitoli untuk diselesaikan. Namun, menurut kronologi perkara, RIANDI menghendaki penyelesaian secara damai.
Situasi justru berkembang setelah sejumlah orang datang ke lokasi.
Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, tiga orang yakni Adiykasa, Epan dan Diho disebut tiba di Bundaran Cengkeh.
Epan diduga memukul bagian dahi RIANDI sebanyak satu kali. Setelah itu, Diho disebut turut memukul bagian belakang kepala korban.
Situasi semakin memanas ketika Asrul disebut mencekik RIANDI dan membawa korban menuju sepeda motornya.
Syarif kembali meminta agar persoalan tersebut dibawa ke Polres Tolitoli. Namun, berdasarkan kronologi penyidikan, Asrul disebut tetap menghendaki penyelesaian dilakukan di wilayah Lemba, tepatnya di Jalan Lanoni, Kelurahan Baru
Asrul dan Diho disebut membawa RIANDI ke tempat yang lebih sepi. Di sana, Asrul diduga menarik rambut korban dan memukul wajahnya menggunakan kedua tangan secara berulang kali.
RIANDI disebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, menurut kronologi penyidik, korban kembali dikejar dan ditangkap oleh Asrul dan Diho.
Dugaan pemukulan kembali terjadi. Diho disebut memukul bagian belakang tubuh korban, sementara Asrul kembali melakukan pemukulan.
Epan juga disebut menendang RIANDI sebanyak dua kali hingga mengenai bagian tangan sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri.
Persoalan kemudian mereda setelah kunci sepeda motor korban yang sebelumnya berada pada Asrul dikembalikan oleh Diho kepada RIANDI.
Tiga Orang Ditahan
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Asrul Acung Nuh Rasya Revansyah Rasya Riswandi alias Diho
Ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik terhitung sejak 23 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih akan mendalami seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi secara berulang dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya sebelum akhirnya perkara dilaporkan dan masuk ke proses penyidikan.
Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
- Penulis: Team Redaksi


