API MENGAMUK DI LOROK! Polisi Kepung Karhutla 24 Hektare
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG, Tolisprime.com — Api mengamuk di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kobaran yang melahap lahan sekitar dua hektare memaksa aparat bergerak cepat, bahkan hingga malam hari.
Tak ingin api semakin liar dan mengancam permukiman warga, Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Ridwan Raja Dewa selaku Kepala Operasi Daerah (Ka Opsda) Aman Nusa II turun langsung memimpin penanganan karhutla, Selasa (8/9/2026).
Begitu laporan titik api diterima, personel BKO Ditsamapta Polda Sumsel langsung diterjunkan ke kawasan Pasar Desa Lorok. Malam yang gelap tak membuat petugas mundur.
Sekitar pukul 20.48 WIB, proses pemadaman masih berlangsung. Petugas berjibaku mengisolasi kobaran agar api tidak menjalar ke area lain, terutama menuju permukiman dan ruang aktivitas masyarakat.
Medan yang dihadapi bukan perkara mudah. Lahan didominasi gambut, semak belukar dan rawa. Akses darat terbatas, sementara angin kencang membuat kobaran api berpotensi cepat berpindah.
Api di tanah gambut memang bisa padam di permukaan, tetapi bara di bawahnya masih dapat bertahan.
Karena itu, personel tidak hanya mengejar kobaran yang terlihat. Pemantauan dan pendinginan terus dilakukan untuk memastikan titik api benar-benar terkendali.
Kombes Pol Ridwan Raja Dewa menegaskan, kepolisian akan terus memaksimalkan kekuatan personel serta sarana dan prasarana yang tersedia.
“Saat ini kami berada di lokasi kebakaran dengan konstruksi tanah gambut yang seluas kurang lebih 24 hektare. Kita akan memantau terus sampai kondisi membaik,” tegas Ridwan.
Penanganan dilakukan secara bersama-sama. Polri, TNI, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perangkat pemerintahan desa dikerahkan untuk mempersempit ruang gerak api.
Bukan hanya api yang diburu, potensi bencana yang lebih besar juga harus diputus.
Polda Sumsel kembali mengingatkan masyarakat dan korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran meluas, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup kencang.
“Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Kini, mata petugas masih tertuju pada kawasan gambut tersebut. Sebab satu titik api yang dibiarkan bisa berubah menjadi kobaran besar. Dan sebelum api mengejar warga, polisi memilih mengejarnya lebih dulu.***
- Penulis: Team Redaksi
- Editor: Redaksi Tolis Prime





