Bupati Buol Terbitkan Surat Edaran, Perintahkan Penghentian Seluruh Aktivitas Tambang Ilegal
- account_circle Cimok
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BUOL – Tolis Prime.com Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/56.15/BAG.HUKUM/2026 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Buol.
Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Juni 2026 tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai telah mengancam lingkungan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Dalam surat edaran itu, seluruh camat, lurah, dan kepala desa diperintahkan untuk segera melarang dan menutup aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri serta Cabang Dinas ESDM dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Tak hanya itu, aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa diwajibkan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal kepada Bupati Buol, Polres Buol, Kejaksaan Negeri Buol, dan Kodim 1305 Buol-Tolitoli untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Langkah tegas tersebut diambil karena aktivitas PETI dinilai telah menimbulkan berbagai dampak serius. Selain berpotensi merusak lingkungan hidup, tambang ilegal juga dapat menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan hutan, longsor, banjir, kerusakan infrastruktur jalan, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Melalui surat edaran itu pula, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan turut menjaga kelestarian lingkungan serta ketenteraman umum.
Kebijakan ini semakin mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten Buol yang sebelumnya telah menyatakan kondisi daerah dalam status “Darurat Tambang Ilegal”. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, seluruh pihak diharapkan bersinergi untuk menghentikan praktik PETI demi menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Buol.
“Tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan dan masa depan generasi Buol,” menjadi pesan kuat yang tercermin dalam kebijakan terbaru pemerintah daerah tersebut.
- Penulis: Cimok






