Kasus Dugaan Korupsi Rp13,3 Miliar di BPKAD Buol Kembali Jadi Sorotan Publik
- account_circle Cimok
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BUOL – TolisPrime.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp13,3 miliar di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol kembali menyita perhatian masyarakat. Proses hukum yang tengah berjalan justru memunculkan beragam pertanyaan setelah perkara tersebut dialihkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Buol.
Peralihan penanganan kasus tersebut menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara yang sebelumnya telah menjalani proses penyelidikan di tingkat provinsi kini kembali ditangani oleh aparat penegak hukum di daerah.
Tokoh masyarakat Buol, Bakri Mbayat, menilai langkah tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik. Menurutnya, alasan efektivitas yang disampaikan pihak kejaksaan belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
“Jika alasan utamanya adalah efisiensi dan kemudahan pemeriksaan saksi, mengapa sejak awal tidak ditangani langsung oleh Kejari Buol? Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,” ujar Bakri.
Diketahui, Kejati Sulawesi Tengah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat BPKAD Buol sejak September 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp13,3 miliar.
Setelah proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan, Kejati Sulteng kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejari Buol pada awal Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, SH., MH., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan karena sebagian besar pihak yang berkaitan dengan perkara berada di Kabupaten Buol.
Sementara itu, Kejari Buol mulai melakukan langkah lanjutan dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Pada Kamis (11/6/2026), penyidik memanggil mantan Kepala BPKAD Buol, Syarif Pusadan, serta mantan Sekretaris BPKAD, Sahdan, guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang diterima.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buol, Arbin Nu’man, SH., menyampaikan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Menurutnya, klarifikasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan apakah laporan yang diterima memiliki unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Informasi yang beredar menyebutkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah pengeluaran internal BPKAD selama kurun waktu 2023 hingga 2025. Beberapa di antaranya mencakup belanja perjalanan dinas, konsumsi, alat tulis kantor, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Bakri berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan mengingat nilai dugaan kerugian yang cukup besar.
Ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas terkait perkembangan kasus tersebut, terutama mengenai alasan pelimpahan perkara setelah proses penyelidikan berlangsung cukup lama di tingkat provinsi.
“Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian. Dengan demikian tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik,” katanya.
Bakri juga menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.
Kasus dugaan korupsi Rp13,3 miliar di BPKAD Buol kini masih dalam tahap penyelidikan. Publik menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Buol untuk mengungkap fakta-fakta yang ada serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Penulis: Cimok
- Editor: Syahar
- Sumber: Butol Post






