P-19 Berulang, Kajati Sulteng Didesak Bongkar Mafia Tanah Sigi
- account_circle Cimok
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU, Tolisprime.com – Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi kembali menuai sorotan. Setelah berulang kali berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19, kuasa hukum pelapor, Moh. Galang Rama Putra, SH., CTL, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah turun tangan langsung guna mengakhiri kebuntuan proses hukum yang dinilai berlarut-larut.
Desakan itu disampaikan melalui surat sanggahan yang dilayangkan ke Kejati Sulteng pada Rabu (15/7/2026). Surat tersebut merupakan bentuk keberatan atas sikap Tim Jaksa Peneliti yang kembali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah, meski perkara tersebut telah melalui proses praperadilan dan penetapan tersangka dinyatakan sah oleh pengadilan.
Menurut Galang, alasan yang digunakan jaksa dengan mengarahkan perkara ke ranah perdata justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai argumentasi tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji di pengadilan.
“Perkara ini sudah diuji melalui putusan praperadilan dan penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah. Karena itu sangat tidak tepat jika terus diarahkan sebagai sengketa perdata,” tegas Galang di Kantor Kejati Sulteng.
Galang menilai proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa hanya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi korban. Ia bahkan meminta Kajati Sulteng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap objektivitas penanganan perkara tersebut.
Dalam surat sanggahan bernomor 45/S/GMNR-Pid/VII/2026, pihak pelapor menyampaikan empat keberatan utama. Selain menilai jaksa mengabaikan putusan praperadilan, mereka juga mempertanyakan sudut pandang penilaian yang dianggap lebih mengakomodasi kepentingan pihak terlapor dibanding korban.
“Jangan sampai publik menilai ada keberpihakan dalam proses penegakan hukum. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan keberanian menuntaskan perkara hingga meja hijau,” ujar Galang.
Tak hanya meminta eksaminasi khusus terhadap Tim Jaksa Peneliti, kuasa hukum pelapor juga mendesak Bidang Pengawasan Kejati Sulteng melakukan pemantauan ketat terhadap perkara tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik maupun hilangnya independensi penuntutan.
Mereka juga mengusulkan gelar perkara khusus yang menghadirkan penyidik Polda Sulteng, Tim Jaksa Peneliti, penasihat hukum pelapor, serta para ahli agar seluruh alat bukti dapat dibahas secara terbuka dan objektif.
“Kalau memang ada perbedaan pandangan, mari dibuka dalam forum gelar perkara. Hadirkan ahli, hadirkan penyidik, hadirkan jaksa. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Kasus yang dilaporkan sejak 24 September 2024 itu berawal dari klaim kepemilikan tanah oleh Joni Mardanis berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Pelapor menduga lahannya beralih kepemilikan melalui penerbitan sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan berinisial JW, tiga staf berinisial AK, AB, dan NF, serta Darwis Mayeri. Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan dan pemberian keterangan palsu yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, hingga kini berkas perkara masih berstatus P-19 dan belum dinyatakan lengkap (P-21). Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus dugaan mafia tanah yang menyita perhatian di Sulawesi Tengah.
Kini sorotan tertuju kepada Kejati Sulteng. Masyarakat menanti apakah lembaga penuntutan itu akan mengambil langkah tegas untuk mengurai kebuntuan hukum, atau justru membiarkan perkara tersebut terus berputar tanpa kepastian di tengah tuntutan keadilan dari pihak pelapor
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







