Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Komisi III DPRD Sulteng Warning Tambang Bawah Tanah PT CPM, Desak Gubernur Segera Bertindak

Komisi III DPRD Sulteng Warning Tambang Bawah Tanah PT CPM, Desak Gubernur Segera Bertindak

  • account_circle Team Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU, Tolisprime.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada pekan depan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, rencana operasi tambang bawah tanah, serta kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra yang digelar di Palu, Jumat (31/7/2026).

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan kunjungan lapangan diperlukan agar DPRD dapat memverifikasi langsung berbagai laporan yang disampaikan masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.

“Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD dalam pengawasan terhadap operasional PT CPM.

Persoalan pertama berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap PAD. Komisi III menilai kontribusi PT CPM kepada daerah perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026, perusahaan pertambangan diwajibkan memberikan kontribusi dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

“Dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan, kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal,” ungkap Safri.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh bersikap pasif dalam mengawal pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Menurutnya, keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM harus memberikan manfaat yang nyata bagi daerah, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu.

Persoalan kedua menyangkut keamanan aktivitas tambang bawah tanah (underground mining). DPRD menerima kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan penambangan terhadap kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.

Safri mengingatkan bahwa rencana operasi tambang bawah tanah harus diperlakukan sebagai isu strategis yang memerlukan pengawasan ekstra dari pemerintah. Menurutnya, tanpa kajian yang komprehensif dan pengawasan yang ketat, aktivitas tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Kota Palu.

“Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya. Kalau aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Palu,” katanya.

Ia menjelaskan, operasi tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan tambang terbuka. Karena itu, seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan tidak hanya bergantung pada laporan perusahaan.

Sebagai pembelajaran, Safri menyinggung insiden tambang bawah tanah di area operasional PT Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah, pada 2025 yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia setelah terjebak akibat luncuran material basah.

“Saya tidak mengatakan kondisi di Palu sama dengan yang terjadi di Freeport. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa kecelakaan di tambang bawah tanah bisa berakibat fatal. Karena itu harus ada verifikasi lapangan, audit independen, inspeksi rutin, dan keterbukaan informasi kepada publik agar setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. DPRD akan menelusuri dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar area tambang yang mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta beredarnya sejumlah video di media sosial.

Safri menilai, pengawasan lingkungan tidak cukup hanya melalui laporan perusahaan, tetapi harus didasarkan pada pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.

“AMDAL jangan hanya menjadi syarat administrasi. Pemerintah harus memastikan seluruh potensi dampak terhadap sumber air tanah, kualitas udara, stabilitas geologi, hingga keselamatan masyarakat telah dikaji secara ilmiah dan seluruh rekomendasinya dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai pelaksanaan AMDAL kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang hasil kajiannya menyatakan aman, pemerintah harus berani menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau masih ada potensi risiko yang belum terjawab, jangan dipaksakan hanya karena alasan investasi,” katanya.

Menurut Safri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh tahapan menuju operasi tambang bawah tanah memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mitigasi kebencanaan.

Selain itu, pemerintah harus memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam keberadaan sumber air tanah, tidak mengganggu stabilitas geologi, serta tidak membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

“Kalau pemerintah memilih diam, maka pemerintah ikut menanggung risiko apabila di kemudian hari muncul persoalan. Gubernur tidak boleh diam. Pemerintah provinsi harus hadir mengawal aspek keselamatan, pelaksanaan AMDAL, perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas pertambangan PT CPM,” kata Safri.

Karena itu, ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, pakar lingkungan, serta lembaga independen untuk mengkaji seluruh aspek teknis, lingkungan, dan kebencanaan sebelum operasi tambang bawah tanah dijalankan.

Menurut Safri, hasil kunjungan lapangan Komisi III nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, baik mengenai aspek lingkungan, keselamatan pertambangan, optimalisasi PAD, maupun tindak lanjut terhadap pelaksanaan AMDAL.

“Jangan menunggu sampai muncul korban atau kerusakan lingkungan baru pemerintah bergerak. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh manfaat dari kekayaan alamnya,” pungkas Safri.***

  • Penulis: Team Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuh Haru, AKBP Angga Dewanto Basari Resmi Tinggalkan Polres Donggala

    Penuh Haru, AKBP Angga Dewanto Basari Resmi Tinggalkan Polres Donggala

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Team Redaksi
    • 0Komentar

    DONGGALA,Tolisprime.com – Suasana haru menyelimuti halaman Mapolres Donggala saat jajaran Polres Donggala melepas AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres Donggala. Prosesi pelepasan dipimpin langsung oleh Kapolres Donggala yang baru, AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (16/7/2026). Pergantian pimpinan di lingkungan Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi dan […]

  • Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, Jembatan III Palu Retak dan Puluhan Bangunan Rusak

    Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, Jembatan III Palu Retak dan Puluhan Bangunan Rusak

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Tolis Prime
    • 0Komentar

    PALU – TOLISPRIME Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 6,7 mengguncang sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) pukul 10.27 WITA. Guncangan kuat dirasakan di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, hingga Kabupaten Poso, yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur dan bangunan warga. Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, hasil […]

  • Langkah Tegas Bupati Buol Tuai Apresiasi, Gakkum Kehutanan Sebut Jadi Contoh Pemberantasan Tambang Ilegal 

    Langkah Tegas Bupati Buol Tuai Apresiasi, Gakkum Kehutanan Sebut Jadi Contoh Pemberantasan Tambang Ilegal 

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Tolis Prime
    • 0Komentar

    PALU – Tolis Prime.com Keputusan Bupati Buol menerbitkan surat edaran penghentian seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Langkah tegas tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menyelamatkan lingkungan sekaligus menegakkan aturan hukum. Salah satu apresiasi datang dari Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, […]

  • Kasus Dugaan Korupsi Rp13,3 Miliar di BPKAD Buol Kembali Jadi Sorotan Publik

    Kasus Dugaan Korupsi Rp13,3 Miliar di BPKAD Buol Kembali Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    BUOL – TolisPrime.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp13,3 miliar di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol kembali menyita perhatian masyarakat. Proses hukum yang tengah berjalan justru memunculkan beragam pertanyaan setelah perkara tersebut dialihkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Buol. Peralihan penanganan kasus tersebut menjadi bahan […]

  • Nomor WA DPRD Tolitoli Diretas, Pelaku Diduga Jalankan Modus Penipuan

    Nomor WA DPRD Tolitoli Diretas, Pelaku Diduga Jalankan Modus Penipuan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Cimok
    • 0Komentar

    TOLITOLI – Tolis Prime.com Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Taufik, SE, mengumumkan bahwa nomor WhatsApp miliknya telah diretas oleh orang tak dikenal. Ia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli maupun di luar daerah agar tidak melayani segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan dirinya melalui nomor tersebut. Taufik menegaskan bahwa pihak yang saat ini menggunakan nomor WhatsApp tersebut bukan […]

  • Warga Lingkar Tambang Dadakitan Curhat ke Kapolres Tolitoli, Harapan Besar Mengemuka

    Warga Lingkar Tambang Dadakitan Curhat ke Kapolres Tolitoli, Harapan Besar Mengemuka

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Tolis Prime
    • 0Komentar

    TOLITOLI – Tolisprime.com Kehadiran Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, di Desa Dadakitan mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang tinggal di kawasan lingkar tambang. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai keluhan dan harapan secara langsung kepada orang nomor satu di jajaran Polres Tolitoli itu. Usai melaksanakan sholat Ashar di masjid setempat, Kapolres Tolitoli menyempatkan […]

expand_less