Puluhan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Tajam Masuk Daftar Pemusnahan Kejari Tolitoli
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI , Tolisprime.com — Tumpukan barang bukti dari berbagai perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli kembali masuk daftar pemusnahan. Dari narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap, telepon genggam hingga senjata tajam, seluruhnya akan dimusnahkan setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana untuk periode Triwulan III 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ali Toatubun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang masuk daftar pemusnahan berasal dari sejumlah perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Yang paling mencolok adalah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang bervariasi, mulai dari paket kurang dari satu gram hingga puluhan gram.
Berdasarkan dokumen daftar barang bukti, tercatat antara lain 24 paket sabu dengan berat netto sekitar 13 gram, 10 paket sekitar 7,3401 gram, 18 paket sekitar 2,0368 gram, serta 15 paket dengan berat sekitar 1,7628 gram.
Selain itu, terdapat satu paket sabu dengan berat netto sekitar 46,8201 gram dan barang bukti narkotika lainnya dengan berat sekitar 21,8101 gram.
Dalam bagian akhir dokumen, tercantum angka total sekitar 305,6483 gram. Namun angka tersebut tidak serta-merta dapat dibaca sebagai jumlah sabu yang seluruhnya akan dimusnahkan, sebab dalam proses penanganan perkara terdapat barang bukti yang telah disisihkan untuk kebutuhan pengujian laboratorium maupun pembuktian di persidangan.
Artinya, terdapat perbedaan antara berat awal barang bukti, berat setelah pengujian, sisa barang bukti dan jumlah yang benar-benar masuk dalam proses pemusnahan.
Dalam daftar tersebut juga terdapat berbagai barang yang berkaitan dengan perkara, seperti alat hisap sabu atau bong, plastik klip, wadah plastik, tas dan kantongan yang digunakan sebagai tempat menyimpan maupun membungkus barang bukti.
Dua unit telepon genggam juga tercatat dalam daftar. Salah satunya disebut bermerek Samsung dengan kondisi layar pecah dan berwarna gold. Sementara satu unit lainnya disebut Lumia, dengan kondisi layar pecah, bodi bengkok dan terbakar.
Sedikitnya terdapat lima bilah senjata tajam, di antaranya parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 sentimeter, parang sekitar 58 sentimeter, parang sekitar 54 sentimeter, parang dengan panjang besi sekitar 39 sentimeter lengkap dengan gagang dan sarung, serta sebilah badik sekitar 25 sentimeter lengkap dengan gagang dan sarung.
Tak hanya itu, sejumlah perkakas juga masuk daftar, seperti palu atau martil, alat pengupas kelapa berbahan besi, kunci model Y, obeng dan benda-benda logam lainnya.
Barang bukti lainnya berupa pakaian dan atribut pribadi, mulai dari daster, celana pendek, celana jeans, pakaian dalam, bra, sarung, jaket hingga kaus.
Barang bukti tersebut tidak dimusnahkan dengan satu metode yang sama.
Dalam dokumen pemusnahan, metode ditentukan berdasarkan karakteristik masing-masing barang. Narkotika dimusnahkan melalui proses pelarutan menggunakan cairan kimia khusus.
Sementara pakaian, wadah, alat konsumsi dan benda pembungkus dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan senjata tajam, perkakas dan benda keras lainnya akan dipotong atau dihancurkan secara fisik, sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsi semula.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari proses penyelesaian perkara pidana. Terutama untuk barang bukti narkotika, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang telah disita tidak kembali masuk ke peredaran gelap.
Daftar tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana penanganan perkara narkotika tidak hanya berkutat pada penyitaan paket sabu.
Di balik setiap perkara, aparat turut mengamankan berbagai benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari kemasan, alat konsumsi, alat komunikasi hingga benda tajam.
Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan, diharapkan tidak ada celah bagi barang-barang tersebut untuk kembali digunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan bukan sekadar menghilangkan barang bukti. Ini menjadi salah satu tahapan untuk memastikan barang yang telah masuk dalam proses hukum benar-benar berakhir dan tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.***
- Penulis: Team Redaksi


