Empat Pelaku Pencurian di Tende Diciduk Resmob Tolitoli
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI ,Tolisprime.com — Tim URC Resmob Polres Tolitoli bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima polisi.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/242/VIII/2026/SPKT/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 12.15 WITA di Desa Tende, Kecamatan Galang.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon seluler dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Pengungkapan bermula setelah Tim URC Resmob melakukan olah informasi di lokasi kejadian, mengecek tempat kejadian perkara serta meminta keterangan korban. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada dua terduga pelaku, inisial Al dan Acl
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Tim URC Resmob yang dipimpin Brigpol MUHFAHRI bergerak menuju Kampung Buol, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan Al dan Acl ,Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian di Desa Tende. Dari keterangan yang diperoleh petugas, aksi tersebut disebut tidak dilakukan berdua.
Dua nama lain kemudian mencuat, yakni TM dan BY
Tim URC Resmob kembali bergerak memburu kedua terduga lainnya. Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, TM berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Tadulako I, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan.
Sementara itu, BY diamankan sekitar pukul 23.30 WITA di rumah temannya yang berada di Dusun Timbalani, Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, oleh personel Polsek setempat.
Keempat terduga selanjutnya dibawa dan diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Tolitoli.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing satu unit merek Realme warna biru dan satu unit Vivo Y40S warna ungu, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian untuk mendalami peran masing-masing terduga, kronologi lengkap aksi pencurian, serta memastikan status dan keterkaitan barang bukti yang diamankan.
Para terduga disangkakan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
- Penulis: Team Redaksi
- Editor: Redaksi Tolis Prime





