Konsultasi LP2B di Sulteng, Tolitoli Diminta Perkuat Perlindungan 9.165 Hektare Sawah Demi Ketahanan Pangan
- account_circle Cimok
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Tolisprime.com Upaya menjaga ketahanan pangan dan mempertahankan swasembada beras terus diperkuat. Pada Senin (13/7/2026), dilakukan konsultasi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah terkait implementasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Program Cetak Sawah Tahun 2025 di Kabupaten Tolitoli.
Konsultasi tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2022.
Berdasarkan Perda tersebut, Kabupaten Tolitoli telah menetapkan 9.165 hektare lahan sawah sebagai kawasan LP2B yang wajib dijaga dari ancaman alih fungsi lahan. Selain itu, pada tahun 2025 Tolitoli juga memperoleh alokasi Program Perluasan Lahan Sawah (cetak sawah baru) seluas 110 hektare sebagai bagian dari upaya memperkuat produksi pangan daerah.
Dalam konsultasi tersebut, Staf Bidang Lahan dan Air pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Abd Gafur, menegaskan bahwa keberadaan LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, data LP2B tidak hanya menjadi dasar perlindungan lahan sawah, tetapi juga menjadi acuan pemerintah dalam menghitung kebutuhan pupuk bersubsidi, distribusi benih unggul bersertifikat, pembangunan sarana irigasi, hingga penyediaan alat dan mesin pertanian seperti traktor dan combine harvester.
“Alih fungsi lahan sawah irigasi akan mengurangi luas LP2B dan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,” jelas Abd Gafur.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan 9.165 hektare lahan LP2B telah diakomodasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli Tahun 2023–2042, sehingga keberadaan lahan sawah tersebut memiliki kepastian hukum dan dijamin hingga tahun 2042.
Terkait tambahan 110 hektare cetak sawah baru, Abd Gafur menyarankan agar lahan tersebut segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tolitoli sebagai dasar untuk merevisi dan menambah luasan kawasan LP2B secara resmi.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh lahan sawah baru memperoleh perlindungan hukum yang sama serta dapat masuk dalam perencanaan program pertanian pemerintah di masa mendatang.
Dengan semakin luasnya kawasan LP2B yang terlindungi, diharapkan Kabupaten Tolitoli mampu mempertahankan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, sekaligus mendukung keberlanjutan swasembada beras yang telah dicapai Indonesia.
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







