Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Babak Baru Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
- account_circle Cimok
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Tolisprime.com penegakan hukum nasional kembali berubah drastis. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini justru resmi menyandang status tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Totok dalam konferensi pers.
Dalam perkara yang sama, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR telah lebih dahulu ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama bertahun-tahun memimpin pengusutan sejumlah perkara korupsi besar. Kini, roda hukum justru berputar kepadanya.
Sebelumnya, rumah Febrie di Sentul, Bogor, turut digeledah penyidik. Dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti yang kini masih didalami, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Seiring berkembangnya penyidikan, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Kejaksaan mengajak semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka terhadap mantan petinggi penegak hukum ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling menyita perhatian publik tahun ini. Masyarakat kini menunggu apakah proses penyidikan akan berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, sekaligus mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







