Demarkasi Hukum dan Peradilan di Tengah Riuh Media
- account_circle Sekertaris PWI Sulteng
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU, Tolisprime.com Layar media sosial hari ini seolah menjadi ruang pengadilan baru. Sebuah potongan video, foto, tangkapan layar, atau narasi yang berulang kali dibagikan dapat dengan cepat membentuk persepsi publik tentang siapa yang dianggap benar dan siapa yang dianggap bersalah.
Namun, ada satu garis yang tidak boleh dikaburkan: kebenaran di media sosial tidak identik dengan kebenaran yang harus dibuktikan di ruang sidang.
Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan itu penting bukan semata karena siapa yang menang atau kalah dalam perdebatan hukum, melainkan karena kembali memperlihatkan adanya demarkasi tegas antara pengadilan opini di media sosial dan pengadilan hukum di ruang sidang.
Praperadilan Bukan Pengadilan Pokok Perkara
Praperadilan pada hakikatnya merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini memberikan ruang bagi seseorang untuk menguji aspek legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Namun, praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam perkara pokok.
Di sinilah prinsip due process of law menemukan relevansinya. Penegakan hukum harus berjalan melalui prosedur yang sah, terukur, dan dapat diuji. Negara tidak boleh menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, tetapi pada saat yang sama mekanisme hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengambil alih fungsi pengadilan yang sedang memeriksa substansi perkara.
Karena itu, ketika perkara pokok telah memasuki pemeriksaan di pengadilan, terdapat batas kewenangan yang harus dihormati. Praperadilan tidak semestinya berubah menjadi ruang persidangan kedua yang justru menabrak fungsi majelis hakim pemeriksa perkara pokok.
Ketika Prosedur Bertemu Substansi
Dalam konteks perkara dr. Tifa, putusan NO perlu dibaca secara hati-hati.
Putusan tersebut bukan vonis bahwa seluruh tuduhan penuntut umum telah terbukti. Sebaliknya, putusan itu juga bukan pembuktian bahwa seluruh keberatan terdakwa benar.
NO adalah keputusan prosedural.
Artinya, substansi mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap harus diuji dalam persidangan perkara pokok dengan mekanisme pembuktian yang berlaku.
Pembedaan antara legalitas proses dan kebenaran materiil menjadi sangat penting. Kesalahan membaca putusan praperadilan dapat melahirkan kesimpulan liar: seolah-olah gugurnya atau tidak diterimanya praperadilan identik dengan kemenangan salah satu pihak dalam perkara pidana.
Padahal, keduanya berada pada ruang hukum yang berbeda.
Media Sosial Bukan Ruang Pembuktian
Persoalan yang lebih besar justru berada di luar ruang sidang.
Media sosial memiliki karakter yang sangat berbeda dengan pengadilan. Di media sosial, sebuah klaim dapat menjadi viral hanya karena menarik perhatian. Sebuah foto dapat dianggap sebagai bukti hanya karena terlihat meyakinkan. Potongan video dapat membentuk kesimpulan sebelum konteks lengkapnya diketahui.
Bahkan, pola cocoklogi dapat berkembang menjadi “kebenaran” hanya karena terus diproduksi dan dibagikan.
Padahal, hukum pidana bekerja dengan standar yang jauh lebih ketat.
Dokumen harus diuji. Keterangan saksi harus diperiksa. Keterangan ahli harus diuji silang. Bukti elektronik harus diperiksa keasliannya dan relevansinya. Jika terdapat dokumen yang dipersoalkan, asal-usul dan validitasnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, viral bukan alat bukti. Banyaknya unggahan bukan ukuran kebenaran. Dan tingginya jumlah penonton bukan ukuran kesalahan seseorang.
Ujian Sesungguhnya Ada di Meja Hijau
Ketika sebuah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, pertarungan argumentasi tidak lagi semata-mata berlangsung di ruang publik.
Pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih sederhana sekaligus lebih berat:
Apakah dakwaan penuntut umum dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim?
Di sinilah teori pembuktian pidana bekerja.
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana hanya karena suatu perkara telah menjadi pembicaraan publik. Putusan harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang lahir dari proses persidangan.
Karena itu, setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menguji bukti. Penuntut umum wajib membuktikan dakwaannya, sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki hak untuk membantah, mengajukan keberatan, menghadirkan saksi yang meringankan, menghadirkan ahli, serta menguji alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Inilah perbedaan mendasar antara “pengadilan media sosial” dan pengadilan yang sesungguhnya.
Di media sosial, seseorang dapat divonis dalam hitungan menit.
Di ruang sidang, satu kesimpulan harus melewati proses pembuktian.
Praduga Tak Bersalah Tidak Boleh Mati di Linimasa
Putusan praperadilan yang tidak menerima permohonan bukanlah vonis bersalah.
Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap melekat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, publik harus berhati-hati menggunakan istilah “pelaku”, “pembohong”, atau “bersalah” terhadap seseorang yang perkaranya masih dalam proses persidangan.
Sebaliknya, status terdakwa juga tidak berarti seseorang otomatis tidak bersalah. Semua pihak harus menunggu proses pembuktian berjalan secara terbuka dan objektif.
Di titik inilah kedewasaan hukum masyarakat diuji.
Jangan Biarkan Tagar Menggantikan Alat Bukti
Demokrasi memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik terhadap pemerintah, aparat, lembaga negara, maupun tokoh publik adalah bagian penting dari kehidupan demokratis.
Tetapi kebebasan berpendapat tidak berarti bebas dari konsekuensi hukum apabila suatu pernyataan memenuhi unsur tindak pidana.
Sebaliknya, proses hukum juga tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
Garis pemisahnya harus diletakkan pada bukti, unsur pidana, prosedur hukum, dan putusan pengadilan, bukan pada tekanan massa di media sosial.
Kasus dr. Tifa seharusnya menjadi momentum untuk mendewasakan budaya hukum masyarakat. Jangan sampai linimasa berubah menjadi ruang eksekusi reputasi, sementara proses pembuktian di pengadilan justru diabaikan.
Sebab, hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berteriak.
Hukum bekerja berdasarkan apa yang dapat dibuktikan.
Pada akhirnya, ruang publik boleh gaduh. Media sosial boleh dipenuhi perdebatan. Namun, ketika perkara telah masuk ke meja hijau, suara paling menentukan bukan lagi suara mayoritas di linimasa.
Melainkan alat bukti yang diuji, argumentasi hukum yang dipertanggungjawabkan, dan keyakinan hakim yang dibangun melalui persidangan.
Di sanalah demarkasi antara opini dan hukum harus ditegakkan.
Bukan siapa yang paling viral yang menang, tetapi siapa yang mampu membuktikan dalilnya secara sah di hadapan hukum.***
- Penulis: Sekertaris PWI Sulteng
- Editor: Redaksi Tolis Prime





