Dua pria diamankan Satresnarkoba Polresta Palu, lima paket di duga sabu diamankan Posisi
- account_circle Moh Yusuf
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Tolisprime.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Palu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026), polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Sigi dan menyita lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,944 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AF (44), warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, dan ARF (49), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Keduanya diamankan di Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu sekitar pukul 13.55 WITA.
Kapolresta Palu melalui Kasatnarkoba Kompol Usman menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh kedua pria tersebut di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu serta satu lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AZZ yang berada di wilayah Tatanga. Narkotika tersebut diduga akan digunakan sendiri sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini AF dan ARF telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pemasok barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.***
- Penulis: Moh Yusuf
- Sumber: Sumber Humas Polresta Palu






