Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Meja Hijau
- account_circle Cimok
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU , Tolisprime.com – Polda Sulawesi Tengah resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 30 hektare di Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026). Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dua tersangka yang diserahkan pada tahap II tersebut masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Penyidikan mengungkap, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio pada 6 Juli 2020.
Dokumen-dokumen tersebut diduga menjadi dasar penguasaan lahan sekitar 30 hektare di wilayah Desa Lampasio. Padahal, lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) sejak 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.
Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak. Selain melakukan pembersihan lahan (land clearing), tersangka disebut menanami area tersebut dengan kelapa sawit meski telah menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky, membenarkan pelimpahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.
Menurut Kompol Reky, perkara tersebut menjadi salah satu fokus utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah.
“Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah. Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” tegasnya.
Dalam perkara ini, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara tersangka M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







