Densus 88 Bergerak, Sikat 11 Tersangka Terorisme Dibekuk di Enam Provinsi
- account_circle Team Redaksi
- calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Tolisprime.com 4 Oktober 2026 — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap jaringan terorisme. Sebanyak 11 orang tersangka tindak pidana terorisme diamankan secara serentak di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Operasi tersebut menyasar wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah, maupun jaringan terorisme lainnya.
Mereka diduga menjalankan beragam peran, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga perekrutan anggota, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Langkah hukum ini dilakukan Densus 88 sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan agar aktivitas jaringan tersebut tidak berkembang menjadi aksi teror yang mengancam keamanan masyarakat.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Jejaring Terhubung Secara Daring
Penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan keterhubungan antartersangka lintas wilayah. Salah satu pola yang ditemukan adalah penggunaan pertemuan daring sebagai sarana komunikasi dan konsolidasi.
Melalui ruang virtual tersebut, sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah diduga dapat berkomunikasi, melakukan pembinaan, hingga menguatkan jaringan.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aktivitas pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan dan militansi.
Temuan tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka serta hubungan mereka dengan jaringan lainnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Usai melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan melalui serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterhubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari strategi Polri untuk memutus mata rantai konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, dan peningkatan kemampuan jaringan terorisme sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Langkah penegakan hukum dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi terorisme di Indonesia.”
Sumber Juru Bicara Densus 88
KBP Mayndra Eka Wardhana
- Penulis: Team Redaksi


