Ratusan Petani Sawit Kepung DPRD Tolitoli, Desak Operasi PT TEN dan PT CMP Dihentikan
- account_circle Cimok
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOLITOLI, Tolisprime.com – Ratusan petani sawit dari Kecamatan Lampasio dan Ogodeide kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli, Selasa (14/7/2026). Massa yang sebagian besar merupakan petani plasma itu mendesak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung lama dengan PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulya Perkasa (CMP).
Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa berbagai tuntutan, mulai dari penyelesaian hak-hak petani plasma hingga penghentian aktivitas operasional kedua perusahaan perkebunan sawit yang dinilai tidak memberikan kejelasan terhadap kewajiban mereka kepada masyarakat.
Koordinator aksi, Sabran, menegaskan bahwa petani plasma selama ini merasa dirugikan karena hak-hak mereka tidak pernah ditunaikan sebagaimana mestinya.
“Kami petani pekebun sawit yang memiliki lahan plasma meminta agar dua perusahaan itu berhenti beroperasi, karena sampai sekarang hak-hak masyarakat tidak ditunaikan,” tegas Sabran di hadapan peserta aksi dan anggota DPRD.
Menurutnya, PT TEN dan PT CMP telah melakukan diskriminasi terhadap hak-hak petani plasma yang memiliki keterkaitan langsung dengan lahan perkebunan yang selama ini dikelola perusahaan.
“Kami meminta izin operasi PT TEN dan CMP dihentikan karena sikap perusahaan ini sudah melakukan kriminalisasi terhadap hak-hak masyarakat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak DPRD Kabupaten Tolitoli untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dalam mengawal penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut. Para petani menilai pemerintah daerah harus lebih tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Dalam orasinya, para petani juga menyoroti legalitas pengelolaan perkebunan yang dilakukan kedua perusahaan. Mereka menduga PT TEN dan PT CMP belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar pengelolaan lahan perkebunan.
“Dua perusahaan perkebunan sawit itu ilegal. Selama ini selalu berkonflik dengan masyarakat. Saat penanaman maupun panen selalu ada masalah,” ujar Sabran.
Sorotan terhadap aktivitas kedua perusahaan sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan catatan LBH Rakyat, izin lokasi yang diterbitkan pada awal tahun 2010 disebutkan diperuntukkan bagi pengembangan tanaman sengon dan karet. Namun dalam praktiknya, lahan tersebut justru dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Selain persoalan legalitas lahan, petani juga menyoroti skema kemitraan plasma yang dianggap sangat merugikan masyarakat. Dalam aksi sebelumnya yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, petani mengeluhkan pembagian hasil yang dinilai tidak masuk akal. Mereka mengaku hanya menerima sekitar Rp60 ribu per bulan untuk lahan plasma seluas 0,8 hektare.
Aksi unjuk rasa di DPRD Tolitoli akhirnya berlanjut ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, di antaranya Risman, SE., MM. dari Partai Golkar, Rihard Adrianto dari PKB, dan Saleh Kani dari PBB.
Turut hadir dalam RDP tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres Tolitoli, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Asisten II Setdakab Tolitoli, Kabag Hukum Pemda, Kantor ATR/BPN, Dinas Koperasi, serta Dinas Perkebunan.
Masyarakat berharap RDP tersebut tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik yang selama ini membelit ribuan hektare perkebunan sawit di Lampasio dan Ogodeide. Bagi para petani, kepastian hak atas lahan plasma dan transparansi pengelolaan perkebunan menjadi tuntutan yang tidak bisa lagi ditunda
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime







