Polsek Palu Barat Tangkap Pencuri Tas Wanita di Pasar Manonda
- account_circle Cimok
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU — Tolis Prime.com Tim Operasional Polsek Palu Barat menangkap seorang pria berinisial JM yang diduga sebagai pelaku pencurian tas milik seorang perempuan di Jalan Mangga, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Pelaku ditangkap pada Kamis pagi, 18 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 Wita di area los penjual emas Kompleks Pasar Inpres Manonda. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Ipda Fadhillah Budiarto setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,93 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah tas perempuan berwarna merah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan Muzakar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui sehingga tim dapat melakukan penangkapan,” kata Irfan.
Menurut dia, keberadaan pelaku terdeteksi setelah polisi memperoleh informasi bahwa JM berada di kawasan Pasar Inpres Manonda. Tim Opsnal Polsek Palu Barat kemudian bergerak bersama personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujuna dan Kamonji untuk melakukan penangkapan.
JM diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyebut kondisi pelaku dalam keadaan sehat saat ditangkap.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk penanganan perkara selanjutnya,” ujar Irfan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Cimok
- Editor: Redaksi Tolis Prime

